Ujung menuturkan, tersangka dan korban ini pasangan suami istri yang sah. Satu kali hubungan intim, diminta membayar Rp 3 juta.
“Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan,” katanya.
Ujung menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka hingga menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain.
“Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka,” terang Ujung, seusai konferensi pers kepada awak media dan diwartakan Beritajatim.com.
Baca Juga:Suami Jual Istri, Sehabis Layani 2 Lelaki Sekaligus Baru Dibayar Rp 3 Juta
Kekinian, tersangka dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung.
Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. ”Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.
Sementara Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Adrian Wimbarda mengatakan, ketika digerebek di hotel saat melakukan hal mesum, terdapat putri pasutri itu di dalamnya.
“Ada putrinya yang berusia 4 tahun di kamar, saat pasutri itu ‘main’ dengan pelanggan,” kata Adrian.
Baca Juga:Digerebek! Suami Jual Istri via Facebook, Bolehkan Layani 2 Pria Sekaligus