Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara. ”Termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara,” papar Ujung.
Sementara Kasat Reskrim Polres Malang Ajun Komisaris Adrian Wimbarda mengatakan, ketika digerebek di hotel saat melakukan hal mesum, terdapat putri pasutri itu di dalamnya.
“Ada putrinya yang berusia 4 tahun di kamar, saat pasutri itu ‘main’ dengan pelanggan,” kata Adrian.
Baca Juga:Suami Jual Istri, Sehabis Layani 2 Lelaki Sekaligus Baru Dibayar Rp 3 Juta