Seprai Pink dan 3 Tisu Bekas Sperma Ungkap Jejak Purwanto Cabuli 50 Anak

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kasus tersebut bisa terungkap.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 01 Juli 2019 | 18:43 WIB
Seprai Pink dan 3 Tisu Bekas Sperma Ungkap Jejak Purwanto Cabuli 50 Anak
Polda Jawa Timur saat merilis kasus pencabulan 50 anak yang dilakukan Purwanto. (Suara.com/Ali)

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus Purwanto alias Purnanda (33) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus ini, total anak-anak yang menjadi korban aksi lucah Purwanto mencapai 50 orang.

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat, akhirnya kasus tersebut bisa terungkap.

Dari penyidikan sementara, puluhan korban yang dicabuli Purwanto merupakan anak laki-laki. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dari keluarga korban. Dua anak yang menjadi korban pencabulan pelaku, yakni FR (16) dan RZ (15).

Polda Jawa Timur saat merilis kasus pencabulan 50 anak yang dilakukan Purwanto. (Suara.com/Ali)
Polda Jawa Timur saat merilis kasus pencabulan 50 anak yang dilakukan Purwanto. (Suara.com/Ali)

"Beberapa waktu lalu, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan, yang mana pelaku mengincar korban sesama jenis yakni laki laki. Korban juga diketahui masih pelajar, otomatis masih di bawah umur," jelas Aldy saat di Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).

Baca Juga:Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 ribu, handphone merek Oppo, seprai warna pink, celana dalam hitam dan biru serta tiga lembar tisu terdapat bekas sperma.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini