Berkat Tuntunan Sang Istri, Pi'i Leluasa Gondol Motor Warga Surabaya

"Jadi empat kali melakukan aksi, si istrinya dalam kondisi hamil. Sekarang sudah hami 6 bulan," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 02 Juli 2019 | 19:25 WIB
Berkat Tuntunan Sang Istri, Pi'i Leluasa Gondol Motor Warga Surabaya
Ninik bersama suaminya saat sudah berstatus tahanan di Polda Jatim. (Suara.com/Ali).

SuaraJatim.id - Ninik Karlina alias Ninik (20), wanita yang sedang hamil besar terpaksa diringkus polisi karena ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan suamiya, Muhammad Syafi'i alias Pi'i (25)

Kisah pasangan suami istri yang menjadi penjahat jalanan di Kota Surabaya berawal saat Pi'i ketagihan mendapatkan uang dari hasil mencuri sepeda motor bersama rekannya. Motor pun dijual ke penadah di Pulau Madura dengan harga variatif. Ada yang laku Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Singkat cerita, Pi'i tak menemukan lagi tandem untuk melancarkan aksi setelah batang hidung rekannya tak lagi kelihatan. Akhirnya, lelaki perantauan itu nekat mengajak sang istri untuk beraksi menjadi pencuri kelas kakap.

Empat kali melakukan pencurian bersama istrinya, Pi'i akhirnya apes. Setelah korban bernama Maria Ulfa warga Surabaya melaporkan kasus pencurian sepeda motor, polisi pun melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Bacok Korban Pakai Celurit, Dua Begal Anakan di Bekasi Diciduk

"Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya daerah Kapas Madya 1B/93 Kota Surabaya, setelah ada laporan korban bernama Maria Ulfa," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Selasa (2/6/2019).

Ninik bersama suaminya saat sudah berstatus tahanan di Polda Jatim. (Suara.com/Ali).
Ninik bersama suaminya saat sudah berstatus tahanan di Polda Jatim. (Suara.com/Ali).

"Jadi si Pi'i ini mengajak istrinya beraksi karena dia tidak tahu daerah Surabaya. Berhubung istrinya orang Surabaya, dialah yang membonceng menunjukkan daerah-daerah di Surabaya. Semacam navigator perannya," tambahnya.

Saat melakukan aksi bersama istrinya, tambah Leonard, si istri dalam kondisi hamil.  "Jadi empat kali melakukan aksi, si istrinya dalam kondisi hamil. Sekarang sudah hami 6 bulan," kata dia.

Gara-gara ikut terlibat kejahatan bersama suaminya, Ninik terpaksa harus membesarkan anak yang masih di dalam perut itu di penjara. Pasutri itu dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Kisah Dua Pemotor yang Sama-sama Takut Begal Ini Berakhir Kocak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini