Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan

Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan bahwa mereka mengetahui adanya keributan antara terdakwa dengan Oscarius..

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 04 Juli 2019 | 22:28 WIB
Tendang Kaki Pak RT di Pos Satpam, Christian Diseret ke Pengadilan
Christian Novianto, terdakwa kasus penganiaan Ketua RT di PN Surabaya. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Christian Novianto, kepala satuan pengamanan (satpam) Perumahan mewah Wisata Bukit Mas diadili lantaran melakukan penganiayan terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya yang tak lain ketua RT setempat, Oscarius Yudhi Ari Wijaya.

Aksi penganiayaan itu terjadi di pos satpam perumahan tersebut pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB.

Kasus pidana perihal aksi menedang kaki Ketua RT itu telah masuk ke persidangan. Christian telah menjalani dalam kasus penganiaayan itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Maxi Singgarlaki tersebut mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga:Rombongan Wisatawan Jadi Korban Penganiayaan di Puncak, Begini Kronologinya

Dua saksi tersebut yakni Imam Buchori dan Soni Wibisono keduanya merupakan teman profesi terdakwa. Dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan bahwa mereka mengetahui adanya keributan antara terdakwa dengan Oscarius.

“Ribut-ributnya saya lihat sekitar jam empat sore hari Sabtu. Tapi masalah penendangan saya tidak tahu,” kata kedua saksi seperti dilansir Beritajatim.com.

Di saat bersamaan, penasehat hukum terdakwa menunjukkan hasil rekam video saat terjadinya adu mulut terdakwa dengan korban. Namun, video tersebut tidak menampilkan saat terdakwa menendang korban.

“Kalau lihat video seperti itu kenapa harus menjadi perkara,” kata hakim Maxi.

Namun pembuktian JPU Suparlan bukan dari video tersebut, melainkan dari hasil visum korban dari pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara. Mendengar hal itu, hakim Maxi menyuruh jaksa menghadirkan saksi dari pihak dokter RS Bhayangkara.

Baca Juga:Pelaku Penganiayaan Sesama Caleg Perindo Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan

"Silakan dokternya dipanggil di sini," kata hakim Maxi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini