Oknum Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli Enam Muridnya

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AS (40).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:20 WIB
Oknum Kepala Sekolah di Surabaya Cabuli Enam Muridnya
Oknum guru cabul diamankan Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kasus pencabulan kembali terungkap, kali ini Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap seorang kepala sekolah salah satu SMP swasata berinisial AS (40) melakukan tindakan asusila terhadap enam pelajar di sekolah tersebut.

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, dari hasil penyelidikan, untuk sementara sebanyak enam murid telah menjadi korban atas tindakan yang dilakukan oleh AS. Penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap hal lainnya.

"Untuk sementara kami identifikasi ada enam korban. Terkait orientasi seksual masih akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya, Jumat (5/7/2019).

Lebih lanjut AKBP Festo mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orangtua murid. Pada 3 April 2019 di sekolah tersebut tengah mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun.

Baca Juga:Cabuli dan Dimasukkan Bocah ke Ember, Tukang Bubur Dijerat Pasal Berlapis

Saat pertemuan tersebut salah satu wali murid ada yang mengatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS.

"Dari pertemuan itu masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS," kata Festo, Jumat (5/7/2019).

Kemudian polisi menangkap oknum kepala sekolah dari pengaduan masyarakat atau salah satu orang tua murid yang menjadi korban mengenai anaknya yang telah dianiaya serta dicabuli oleh gurunya sendiri.

"Berawal dari adanya pengaduan masyarakat orang tua murid pada 8 April tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, kami mengamankan pelaku," tegas Festo,

Perbuatan yang dilakukan pelaku disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam pidana maksimal lima belas tahun penjara.

Baca Juga:Aksi Cabul Lelaki Mesum di Gresik, Belasan Kali Cabuli ABG Hingga Hamil

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak