SuaraJatim.id - Dengan modus berpura-pura sebagai Kiai yang bisa menggandakan uang, pelaku berinisial KW dan rekannya, HTB melakukan penipuan terhadap YW, yang tak lain adalah seorang guru Sekolah Dasar di kawasan Madiun, Jawa Timur.
"Korbannya berinisial YW yang merupakan seorang guru SD yang beralamat di Kecamatan Taman Kota Madiun,” kata Kapolsek Taman Kompol Sarwono seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (5/7/2019).
Selama melancarkan aksinya, dua sekawan ini membagi tugasnya masing-masing. Tersangka KW bertugas memperkenalkan HTB yang nyaru sebagai kiai yang bisa menggandakan uang. Aksi tipu-tipu berkedok pemuka agama itu dilancarkan KW melalui media sosial, Facebook.
Alih-alih bisa menggandakan uang, kedua tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp 32 juta dan beberapa peralatan seperti kain dan kembang tujuh rupa untuk menjalani ritual khusus.
Baca Juga:Modus Bisa Gandakan Uang, Kiai Gadungan Tipu Guru SD Rp 32 Juta
Dalam aksi penipuan ini, kedua bandit tersebut meyakini korban jika uang yang ditaruh ke dalam kardus itu bisa melipatganda menjadi Rp 1,3 milyar hanya dalam waktu 2 minggu.
"Ritual berada di kamar korban, kardus yang berisi uang dan bunga setaman dibungkus kain warga merah muda dan tidak boleh dibuka sebelum 2 minggu," kata Sarwono menurut keterangan korban.
Namun setelah ritual tersebut, nomor handphone para tersangka tidak bisa dihubungi. Dan setelah 2 minggu, kardus itu bukan terisi uang tapi bunga setaman yang mengering dan tumpukan kertas karton dipotong seukuran uang.
"Merasa ditipu korban langsung melaporkan kepada kami," kata dia.
Berdasar keterangan dari korban, aparat kepolisian dari Polsek Taman tidak perlu memerlukan waktu lama untuk menangkap para pelaku.
Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
Semula pihaknya berhasil menangkap HTB di rumah kontrakannya di Karanganyar Jawa Tengah. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan KW.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindak pidanan bersama-sama dalam melakukan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.