Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Satu Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi

Kelompok pelaku berusaha melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran di daerah Pasuruan Jawa Timur.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Juli 2019 | 18:17 WIB
Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Satu Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi
Barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku untuk melarikan diri dari kejaran petugas di Mapolda Jatim, Senin (8/7/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati satu pelaku pencurian mobil dan motor (ranmor) yang melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan penangkapan terhadap kelompok pencurian tersebut berdasarkan pengembangan kasus dimana terjadi pencurian mobil di daerah Gresik beberapa waktu lalu.

Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku berusaha menangkap. Namun, kelompok pelaku berusaha melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran di daerah Pasuruan Jawa Timur.

"Saat terjadi kejar-kejaran, polisi sempat mengelurakan tembakan peringatan agar pelaku menyerahkan diri. Tapi ada perlawanan," jelas Kombes Pol Gupuh Setiyono, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:Spesialis Curanmor, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Setelah mobil mobil pelaku terjerembab di arel persawahan, para pelaku tak menyerah. Merek justru berusaha melarikan diri. Dari situlah akhirnya polisi menembak pelaku. Dua orang yang di dalam mobil Datsun tersebut berinisial G dan Y.

"Dua Orang didalam mobi Datsun, hingga dihadang halangi mobil petugas yang mau menangkap bahkan ditabrak mobil anggota kita. Lalu anggota menembak dari kaca belakang sehingga mobil Datsun terjerembab ke sawah," kata Gupuh.

Satu mengenai bagian belakang badan satu kena paha. Petugas kemudian membawa G yang tertembak di badan dan Y yang tertembak di paha.

"Setelah itu dibawa ke rumah sakit pelaku G meninggal dunia. Dari hasil pengembangan, berikutnya terhadap satu tersangka Y didalam mobil ada barang STNK berbabagi kunci golok dan hp. Barang-barang ini patut diduga akan kita dalami apakah ini hasil curian atau TKP lain yang dilakukan tersangka," pungkasnya.

Dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

Baca Juga:Curi Belasan Motor, Komplotan Curanmor di Jaksel Ini Juga Positif Nyabu

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak