SuaraJatim.id - Setelah melakukan gelar perkara kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Senin (8/7/2019), polisi akhirnya menetapkan pemilik akun Aida Konveksi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 8 saksi termasuk ahli.
"Hari ini gelar perkara. Kita sudah memeriksa 8 saksi termasik saksi ahli. Setelah dipastikan memenuhi unsur UU ITE, polisi menetapkan pemilik akun Aida Konveksi sebagai tersangka," jelasnya, Senin (8/7/2019).
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan terhadap pemilik akun Aida Konveksi sebagai tersangka.
Baca Juga:Disamakan Firaun, Emak-emak Penghina Jokowi Masih Berstatus Saksi
"Selanjutya akan kita panggil sebagai tersangka. Surat akan segera dilayangkan," tegasnya.
Sebelumnya, jagat media sosial dibuat heboh oleh kemunculan akun seorang pengusaha asal Blitar yang menghina Presiden terpilih RI Jokowi. Akun tersebut menyebut Jokowi sebagai the new firaun.
Akun pengusaha tersebut bernama Aida Konveksi. Melalui media sosial Facebook, Aida mengunggah sebuah foto Jokowi yang dijadikan sebagai mumi.
Ia juga menuliskan caption "The new Firaun". Adapun pada bagian kiri tertulis nama ilustrator Riwayati Jamiela.
Saat Suara.com berusaha mencari nama akun tersebut di Facebook, akun tersebut sudah dinonaktifkan.
Baca Juga:Sebut Jadi Firaun Baru, Penghina Jokowi Ternyata Istri Pegawai KPU
Namun, unggahan Aida telah diabadikan oleh warganet lain hingga tersebar di media sosial.
- 1
- 2