Penuhi Unsur UU ITE, Penghina Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi akan melayangkan surat panggilan terhadap pemilik akun Aida Konveksi sebagai tersangka.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Juli 2019 | 20:11 WIB
Penuhi Unsur UU ITE, Penghina Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemilik akun Facebook Aida Konveksi (kanan) diamankan di Polres Blitar Kota. [Dok. Polisi]

Salah satu akun yang mengunggahnya adalah akun Instagram @info_seputaran_blitar. Berdasarkan unggahan akun tersebut, Aida berdomisili di Kalipucung, Blitar.

Akun tersebut meminta agar piak kepolisian segera melakukan tindakan terhadap pemilik akun yang nekat menghina presiden.

"Lapor ndan.. seorang warga kalipucung kedapatan menghina lambang negara. Menggambarkan bapak presiden kita sebagai mummi. Mohon ditindak lanjuti.." tulis akun tersebut.

Banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut. Warganet juga mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut.

Baca Juga:Disamakan Firaun, Emak-emak Penghina Jokowi Masih Berstatus Saksi

"Takutnya di hack.. Mohon diusut kebenarannya dulu," kata @sotoy_ex0_06.

"Nanti keciduk bilang maaf akun saya dihack sambil nangis-nangis," ujar @paklek_86.

"Sekarang gampang banget ya kalau mau jadi terkenal," ungkap @sempruldotcom.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Sebut Jadi Firaun Baru, Penghina Jokowi Ternyata Istri Pegawai KPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini