SuaraJatim.id - Seorang perampok bernama Wahyu Widodo alias Coi (47) akhirnya tertangkap setelah keok bergulat dengan Asiyah, istri H. Komari (63), pemilik kolam pemancingan di Desa Pekarungan RT 15, RW 5 Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.
Aksi perampokan itu dilakukan pelaku usai memancing di kolam korban, Jumat (12/7/2019) dini hari. Saat kolam pancing ditutup, pelaku menyelinap ke kamar mandi. Begitu kondisi sepi, pelaku kemudian masuk ke pintu dapur rumah korban.
Saat berada di dapur, pelaku kepergok oleh Komari. Korban langsung ditodong oleh pelaku dengan pisau dapur. Saat itu, korban sempat diikat, mata ditutupi kain dan mulut korban dilakban.
"Pelaku sudah berniat akan melakukan perampokan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Sugiono seperti dilansir Beritajatim.com, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga:Kiriman Uang Keluarga Jadi Modal Bandit Asal Malaysia Rampok Emas di Banten
Pelaku dan korban sempat berduel di dalam rumah. Asiyah, istri korban juga ikut terlibat cek-cok fisik dan diikat oleh pelaku, namun Asiyah berhasil lepas.
Aksi perampokan itu gagal setelah Aisyah yang berhasil menyelamatkan diri menyemprotkan racun serangga ke wajah Widodo. Dari tindakan heroik yang dilakukan emak-emak itu, Widodo pun kelabakan dan menyerah.
"Sebotol obat nyamuk hit itu oleh istri korban disemprotkan ke arah wajah pelaku hingga pelaku gelagaban merasa perih, tak berkutik dan meminta tolong," kata dia.
Istri korban, tambah Sugiono, kemudian berlari keluar rumah meminta tolong kepada warga hingga berdatangan. Beruntung, petugas sigap ke lokasi dan pelaku langsung diamankan.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti. Mulai pisau dapur, tali tampar, lakban dan kain yang dibuat menutupi mata korban,” tegasnya.
Baca Juga:Fakta Baru Perampok Emas asal Malaysia: Residivis hingga Sewa Mobil Rental
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat merampok karena kebutuhan ekonomi. Terutama untuk membayar kuliah anaknya.
“Saya butuh duit untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” aku Coi dengan lirih.
Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan kekerasan.