Penghina Mbah Moen di Malang Dibebaskan, Polisi: Pelaku Bakal Belajar Agama

"Sudah kita mediasi atas permintaan pelapor, hasilnya laporan dicabuta

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 11 Agustus 2019 | 21:08 WIB
Penghina Mbah Moen di Malang Dibebaskan, Polisi: Pelaku Bakal Belajar Agama
Penghina Mbah Moen. [Facebook]

SuaraJatim.id - Polisi melepaskan Fulvian Daffa (20), terduga pelaku penghina Maimun Zubair atau Mbah Moen di media sosial Facebook. Korps seragam cokelat itu berdalih pihak pelapor telah mencabut pelaporan terhadap warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, laporan dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu memang telah resmi dicabut. Polisi lebih dulu melakukan mediasi dengan pihak pelapor yang mengatasnamakan Santri Malang Raya dengan terlapor, Sabtu malam (10/8/2019).

"Sudah kita mediasi atas permintaan pelapor, hasilnya laporan dicabut," kata Komang dikonfirmasi awak media, Minggu (11/8/2019).

Komang melanjutkan, pihak pelapor khususnya dari Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memaafkan terduga pelaku. Ini setelah mempertimbangkan berbagai aspek, salahsatunya usia.

Baca Juga:Hina Mbah Moen yang Wafat, Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi

"Pelapor mempertimbangkan beberapa hal, pertama usai yang masih muda sehingga masih bisa dibina," katanya.

Kemudian, lanjut Komang, komitmen orang tua terlapor yang akan lebih mengawasi dan membina. Sebab, peristiwa tersebut diakui sebagai keteledoran orang tua.

"Pelapor juga mensyaratkan agar terlapor mengharuskan minta maaf kepada keluarga besar Mbah Moen," ujarnya.

Selain itu OKomang menyebut pelaku juga telah mengakui unggahan di akun Facebook memang atas kesadaran dirinya. Pelaku lantas menyesali jika aksinya tersebut dapat merugikan banyak pihak.

"Jadi dia menyesali perbuatannya. Lalu ada niat akan berguru dan belajar agama," tutupnya.

Baca Juga:Cerita Putri Gus Dur Mengenang Kebesaran Hati Mbah Moen Saat di Makkah

Kontributor : Aziz Ramadani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini