SuaraJatim.id - Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengaku polisi akan segera mengumumkan status tersangka terkait kasus pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Menurut Luki, agar bisa secepatnya meningkatkan status hukum dalam kasus ini, polisi terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
"Kami masih melengkapi bukti bukti untuk menentukan tersangka. Karena ada potensi untuk menjadi tersangka. Ada bukti bukti yang harus kita penuhi dulu," ucap Luki di Mapolda Jatim, Rabu (28/8/2019).
Terkait pengumpulan bukti ini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang, Kamis (29/8/2019). Kelima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:Diperiksa hingga Ganti Hari, Kasus Asrama Papua Dikepung Versi Korlap Aksi
"Besok Kamis ada lima orang yang akan diperiksa, itu coba nanti tanya Ditreskrimsus ya," katanya.
Diketahui, sepanjang dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Belasan saksi yang sudah diperiksa polisi di antaranya adalah Tri Susanti yang menjadi koordinator aksi terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua yang dilakukan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Sebelumnya, Tri Susanti mengaku tidak tahu alasan dirinya dipanggil Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia juga membeberkan kalau pemanggilannya ini bukan mewakili ormas yang kala itu menggeruduk asrama mahasiswa Papua, namun pemanggilan ini individu.
"Saya ndak tahu (siapa saja yang dipanggil) karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu hanya saya saja. Jumat malam (suratnya sampai) untuk (diperiksa) hari ini," kata Tri Susanti, Senin (26/8/2019).
Baca Juga:Kasus Asrama Papua, Pendeta Kieth Wambrauw: Kami Minta Polisi Berlaku Adil
Sementara itu, Pengacara Tri, Sahid mengatakan dari surat yang diterimanya, Susi akan diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
- 1
- 2