Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka dari Indonesia Timur

Dari penyelundupan tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial H, R, I dan Y.

Chandra Iswinarno
Kamis, 19 September 2019 | 12:15 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Langka dari Indonesia Timur
Salah satu jenis burung yang disita polisi saat penyelundupan ratusan satwa langka di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/9/2019) dini hari. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan satwa langka dan tanduk rusa di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/9/2019) dini hari.

Dari penyelundupan tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial H, R, I dan Y. Mereka menyelundupkan satwa langka dan tanduk rusa menggunakan kapal KM Senja Persada.

Wadir Polairud Polda Jatim AKBP Kobul Syarin Ritonga mengatakan, sekitar pukul 02.00 WIB tim intelair Ditpolairud Polda Jatim mendapat informasi adanya niaga satwa burung yang dilindungi dari Papua untuk di bawa ke Surabaya.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Senja Persada dan ditemukan satwa burung sebanyak 143 burung langka dan juga dilindungi serta 3 buah tanduk rusa," kata Kobul saat gelar kasus di Ditpolairud Perak, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Satwa Terancam Punah

Saat dilakukan pemeriksaan, keempat pelaku ini tak bisa menunjukkan legalitas barang bawaan mereka. Para pelaku diketahui akan menjual burung tersebut sesampainya di Surabaya.

"Dokumen sama sekali tidak ada. Ratusan burung langka tersebut diantaranya berjenis burung ekor jagal Papua, cucak Papua , ekor kasturi, dan ekor koak,"jelasnya.

Saat ditanya berapa kerugian dari penjualan satwa langka dan tanduk rusa tersebut, Kobul mengatakan jika belum bisa ditafsirkan harganya.

"Belum ditafsirkan, yang dilindungi tak ternilai," singkatnya.

Keempat pelaku diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang perdagangan satwa yang dilindungi. Mereka dikenakan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca Juga:Lindungi Satwa, Agen Travel Setop Jual Paket Wisata Atraksi Lumba-lumba

"Sementara kita duga melakukan pelanggaran di undang-undang nomor 5 tahun 1990. Ini kalau memang mereka terbukti saat penyidikan ancamannya sekitar lima tahun dengan denda Rp 100 juta," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini