Ketemu Preman Terminal, Bunga Diseret dan Dicabuli di Tempat Parkir

Namun di ruang tunggu itu, pelaku mendekatinya dengan berpura-pura hendak membantu. Tapi korban diarahkan dan diseret ke belakang dekat tempat parkir.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 20 September 2019 | 06:20 WIB
Ketemu Preman Terminal, Bunga Diseret dan Dicabuli di Tempat Parkir
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: Batamnews)

SuaraJatim.id - Seorang gadis remaja bernama Bunga menjadi korban pencabulan saat hendak menumpang bus di Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo.

Peristiwa tak senonoh itu terjadi ketika gadis berusia 15 tahun itu bertemu dengan Agus Rianto alias Ketes (35). Siswi kelas I SMA itu digerayangi seluruh tubuhnya seusai dilucuti di belakang tempat parkir.

Kapolsek Waru Kompol Saibani mengatakan, aksi pencabulan itu berawal saat korban pulang dari rumah keluarganya di Jombang, mencari bus arah Pasuruan.

Namun di ruang tunggu itu, pelaku mendekatinya dengan berpura-pura hendak membantu. Tapi korban diarahkan dan diseret ke belakang dekat tempat parkir.

Baca Juga:Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari

"Di situ korban diminta paksa melepas semua bajunya dengan ancaman pelaku. Karena ketakutan, korban tak berdaya dan melepas semua kain yang menempel di badannya," kata Saibani seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (19/9/2019).

Melihat korban sudah melepas bajunya, nafsu berahi pelaku seakan tidak bisa ditahan. Dia menciumi bagian leher korban, memeremas payudara, dan menggerayangi semua tubuh korban.

"Kemaluan korban dimasuki oleh jari-jari pelaku," katanya.

Saibani mengatakan pencabulan yang terjadi akhir Agustus lalu. Dan kejadian itu dilaporkan keluarga korban dengan inisial RS (40) ke Polsek Waru.

“Keluarga korban yang laporan ke Polsek Waru usai mendapat pengakuan korban,” imbuh dia.

Baca Juga:Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK

Pasca laporan keluarga korban dengan ciri-ciri yang didapatkan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Terminal Bungurasih.

"Korban ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penyidikan, korban tak mengelak perbuatan yang dilakukan," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat(1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 285 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak