Bebas Dari Penjara, Mantan Napi Teroris Ini Ingin Buka Warung Makan

Pelepasan napi teroris yang terkait perakitan bom di Magetan, Jakarta dan Pasuruan itu dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 September 2019 | 13:27 WIB
Bebas Dari Penjara, Mantan Napi Teroris Ini Ingin Buka Warung Makan
Terpidana teroris Galih Aji Satria (baju biru) setelah bebas dari Lapas kelas II Kabupaten Lamongan, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Tofan Kumara]

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II kabupaten Lamongan Ignatius Gunardi mengatakan dari empat narapidana teroris, tiga sudah bebas, tinggal satu yakni Supriyanto asal Jawa Tengah. Ia masih memiliki pemahaman keagamaan yang keras, belum bisa menerima dan bergaul selama di lapas, juga belum mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ignatius melanjutkan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pendekatan secara keagamaan juga pendekatan secara kemanusiaan seperti yang selama ini dilakukan kepada narapidana teroris lainnya.

Sementara itu terkait bebasnya Galih Aji Satria pada Jumat (20/9/2019), Ignatius menjelaskan ada beberapa faktor yang membuatnya bebas, Galih pada awalnya cukup keras, namun satu tahun terakhir sudah kooperatif, setelah kami melakukan pendekatan sehingga menurun radikalismenya. Ia mau bergaul mengikuti kegiatan keagamaan bersama narapidana lainnya.

"Setelah melakukan pendekatan secara keagamaan satu tahun terakhir, ia bisa kooperatif, mau bergaul dengan narapidana lain seperti sholat berjamaah, tadarusan dan taraweh sewaktu bulan Ramadhan, istiqosah dan lain-lain," ucapnya.

Baca Juga:Polisi Pantau Pergerakan Eks Napi Teroris Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Terakhir lanjut Ignatius, Galih bersedia kembali ke NKRI dengan membuat surat pernyataan dan kemudian kita komunikasikan untuk mendapatkan justice Collaborator dari densus. Selain itu, kami kirimkan surat pernah mengikuti deradikalisasi dari BNPT, setelah kami usulkan untuk mendapatkan remisi, sehingga mendapatkan remisi 20 bulan dari 7 tahun hukumannya.

"Kami usulkan kelengkapan itu untuk mendapatkan remisi sehingga total remisi yang didapatkan 20 bulan dari 7 tahun vonis hukumannya dan hari ini bebas," jelas Ignatius.

Kontributor : Tofan Kumara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini