4 Pelajar SMK di Tuban Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Tak Ditahan

Dua anak dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:25 WIB
4 Pelajar SMK di Tuban Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi: Tak Ditahan
Video syur. (istimewa).

SuaraJatim.id - Polres Tuban menetapkan empat orang pelajar sebagai tersangka beredarnya video syur atau adegan terlarang yang kekinian viral karena diperankan pelajar SMK. Informasi dari kepolisian, dua tersangka yang berstatus pelajar dijerat dengan undang-undang ITE. Sedangkan dua lainnya, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dikenakan pasal pencabulan.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan sudah ada empat anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus viralnya video yang direkam di kamar kos tersebut. Dari empat anak itu, satu pelaku merupakan perempuan dan tiga lainnya adalah laki-laki dari dua sekolah berbeda.

“Untuk perkembangan penyidikan kasus video itu sudah ada empat anak yang telah dinyatakan berkonflik dengan hukum. Mereka tidak ditahan karena masih anak-anak,” ujar Nanang Haryono seperti diberitakan Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).

AKBP Nanang menjelaskan, dalam kasus itu terdapat dua anak yang dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka adalah C, pelajar perempuan sebagai perekam video dan ME, yang menyebarkan video berdurasi 6 detik tersebut.

Baca Juga:Gerebek Salon Plus-plus, Pasangan Mesum Tepergok Indehoi Saat Azan Magrib

“Untuk pelaku penyebaran video, yang satu laki-laki berasal dari sekolah lain dan tidak ada dalam video tersebut. ME dapat kiriman video itu dari C yang merekam dan kemudian disebarkan,” katanya.

Nanang menuturkan, untuk dua pelajar laki-laki lainnya yang ada di dalam video tersebut dijerat dengan pencabulan anak. Pasalnya, ED dan E yang merupakan pelajar salah satu SMK di Tuban itu, melakukan pencabulan bahkan salah satunya hingga menyetubuhi perempuan SMK yang ada di dalam video tersebut.

“Untuk pelaku penyebaran video dilakukan diversi karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Sedangkan untuk dua cowok yang melakukan pencabulan tidak dilakukan diversi karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, adegan layaknya suami yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang diduga kuat merupakan pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Tuban sudah viral di media sosial khususnya group-group Facebook yang ada di Kabupaten Tuban.

Tak tanggung-tanggung, video itu juga ditonton secara langsung oleh beberapa temannya yang berada dalam satu kamar kos. Aksi tersebut membuat geram dan juga membuat penasaran para nitizen khususnya yang ada di Tuban.

Baca Juga:Video Mesum Pelajar SMK Tuban Direkam Siswi di Kamar Kos, 7 Orang Diperiksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini