Sebelumnya, ESDM Jatim meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menetapkan semburan minyak di Perumahan Kutisari Indah Utara III Surabaya berstatus darurat agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim bisa mengambil langkah antisipasi.
Kontributor : Arry Saputra