SuaraJatim.id - Peredaran obat ilegal yang digunakan untuk aborsi di Malang Jawa Timur dibongkar aparat kepolisian. Selain membongkar kasus tersebut, polisi juga menemukan jasad bayi yang diaborsi salah satu tersangka.
Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi menahan dan menetapkan lima tersangka.Salah satu tersangka berinisial ASF (20) mahasiswi asal Lawang Kabupaten Malang yang bertindak sebagai pembeli sekaligus tersangka aborsi.
Selain itu, polisi juga menangkap TDSAS (22) warga Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang yang menjadi penjual atau supplier obat. Kemudian, BHN (22) mahasiswi yang membantu menghubungkan ASF dengan TDSAS.
Lalu inisial I (32) penyuplai obat kepada tersangka TDSAS. Terakhir tersangka inisial TS (48) penyuplai utama obat di kawasan Kota Malang. TS juga diketahui berkerja sebagai apoteker di kawasan Kepanjen Kabupaten Malang.
Baca Juga:Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, terungkapnya jual beli obat yang bisa digunakan menggugurkan janin atau bayi ini bermula tertangkapnya tersangka perempuan inisial ASF (20) warga Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.
ASF diketahui berstatus mahasiswi ini memesan sejumlah 11 butir obat merek Gastrul kepada tersangka TDSAS (22) atas rekomendasi temannya inisial BHN (22) warga Dampit Kabupaten Malang yang juga telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka TS ini juga sering menjual obat lewat online," kata Dony memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).
Pengungkapan jaringan ini, lanjut Dony, dilakukan Tim Resmob yang menyamar, pada Selasa 1 Oktober 2019. Keesokannya saat hendak dilakukan transaksi obat, polisi menangkap para tersangka. Polisi juga mengamankan ratusan barang bukti obat merek Gastrul.
Hasil interogasi sementara, tersangka TDSAS mendapatkan obat seharga Rp 100 ribu per tablet. Dijual lagi dengan keuntungan Rp 50 ribu per butir. Total sudah 10 kali transaksi yang telah dilayani tersangka TDSAS.
Baca Juga:Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi
"Dia (tersangka TDSAS) mulai praktik obat ini akhir 2018. Sudah setahun lebih. Sasarannya apakah pelajar atau mahasiswi kami masih melakukan penyidikan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda dan universitas," katanya.