Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini

Polisi yang mendatangi lokasi mengamankan barang bukti beberapa tulang rusuk hingga tulang tengkorak.

Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukan alat bukti di Mapolresta Malang pada Senin (14/10/2019). [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Peredaran obat ilegal yang digunakan untuk aborsi di Malang Jawa Timur dibongkar aparat kepolisian. Selain membongkar kasus tersebut, polisi juga menemukan jasad bayi yang diaborsi salah satu tersangka.

Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi menahan dan menetapkan lima tersangka.Salah satu tersangka berinisial ASF (20) mahasiswi asal Lawang Kabupaten Malang yang bertindak sebagai pembeli sekaligus tersangka aborsi.

Selain itu, polisi juga menangkap TDSAS (22) warga Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang yang menjadi penjual atau supplier obat. Kemudian, BHN (22) mahasiswi yang membantu menghubungkan ASF dengan TDSAS.

Lalu inisial I (32) penyuplai obat kepada tersangka TDSAS. Terakhir tersangka inisial TS (48) penyuplai utama obat di kawasan Kota Malang. TS juga diketahui berkerja sebagai apoteker di kawasan Kepanjen Kabupaten Malang.

Baca Juga:Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, terungkapnya jual beli obat yang bisa digunakan menggugurkan janin atau bayi ini bermula tertangkapnya tersangka perempuan inisial ASF (20) warga Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.

ASF diketahui berstatus mahasiswi ini memesan sejumlah 11 butir obat merek Gastrul kepada tersangka TDSAS (22) atas rekomendasi temannya inisial BHN (22) warga Dampit Kabupaten Malang yang juga telah ditetapkan tersangka.

"Tersangka TS ini juga sering menjual obat lewat online," kata Dony memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).

Pengungkapan jaringan ini, lanjut Dony, dilakukan Tim Resmob yang menyamar, pada Selasa 1 Oktober 2019. Keesokannya saat hendak dilakukan transaksi obat, polisi menangkap para tersangka. Polisi juga mengamankan ratusan barang bukti obat merek Gastrul.

Hasil interogasi sementara, tersangka TDSAS mendapatkan obat seharga Rp 100 ribu per tablet. Dijual lagi dengan keuntungan Rp 50 ribu per butir. Total sudah 10 kali transaksi yang telah dilayani tersangka TDSAS.

Baca Juga:Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi

"Dia (tersangka TDSAS) mulai praktik obat ini akhir 2018. Sudah setahun lebih. Sasarannya apakah pelajar atau mahasiswi kami masih melakukan penyidikan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda dan universitas," katanya.

Terbongkarnya praktik aborsi di Malang Jawa Timur memanfaatkan peredaran obat secara ilegal bermula dari tertangkapnya mahasiswi inisial ASF (20) oleh polisi. Perempuan asal Lawang Kabupaten Malang ini nekat menggugurkan buah hatinya yang masih berusia kandungan tujuh bulan.

Ia kemudian mendapat rekomendasi dari temannya tersangka inisial BHN (20) agar menghubungi dan membeli obat dari tersangka TDSAS (22) warga Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang.

"Tersangka ASF pesan 11 butir, dua dikonsumsi BHN, sisanya dia sendiri," kata Dony di Mapolres Malang Kota.

Setelah mendapatkan obat tersebut, tersangka ASF menghubungi lagi TDSAS. Ia meminta arahan cara menggunakan obat tersebut agar bayi yang dikandungnya cepat keluar. TDSAS menyarankan untuk langsung meminum lima butir obat diketahui bermerek Gastrul tersebut.

"Pada termin pertama ini tidak ada reaksi. Tersangka ASF lalu menghubungi lagi TDSAS yang kemudian menyarankan untuk memasukkan obat empat butir ke dalam kelaminnya," beber Dony.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini