SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya menahan dua tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial NHF (16), menyusul adanya pertikaian antar geng pada Kamis (26/10/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyampaikan, kedua tersangka yang ditahan aparat berinisial RI (18) dan IQ adalah anggota geng Jawara Kampung.
“Keduanya sudah dewasa dan bisa ditahan,” kata Sudamiran seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Sejauh ini, polisi terus memantau pergerakan Jawara Kampung dan All Star. Sebab kedua kelompok ini kerap berselisih paham melalui Whatsapp (WA). Dari data polisi terdapat sekitar 61 grup WA, dengan masing-masing anggota berisikan sekitar 150-an orang.
“Kami akan terus memantau grup WA kedua geng, karena memang setiap minggu grup ini selalu tawuran,” ucap Sudamiran.
Polrestabes Surabaya mengerahkan tim cyber untuk untuk mengantisipasi adanya tawuran antargeng itu lewat media sosial.
Polrestabes menggandeng Pemkot Surabaya berupaya mendamaikan kedua kelompok yang tengah berseteru. Namun dari banyaknya grup ini ada yang masih tidak terima didamaikan.
“Ada yang tidak terima karena temannya sudah dibuat celaka oleh pihak yang dianggap lawan,” katanya.
Namun demikian, polisi menyatakan tidak sedikit anggota kedua kelompok yang sudah meninggalkan grup WA tersebut. Sudamiran menjelaskan pertemuan kedua kelompok hari ini memberi dampak yang luar biasa.
“Pertemuan hari ini cukup efektif, karena sebelumnya Pemkot Surabaya juga sudah mempertemukan kedua kelompok,” katanya.
- 1
- 2