SuaraJatim.id - Seorang lelaki berinisial TS (46) terpaksa harus menginap di hotel prodeo setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya, FJ (36). Aksi penganiayaan itu dilakukan tersangka setelah tak diizinkan memiliki istri lagi.
Kapolsek Banyuwangi kota, AKP Ali Masduki mengatakan, TS mengaku marah dan memukili FJ karena tidak mau dimadu. Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang.
"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ucap Ali seperti dikutip Timesindonesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (17/10/2019).
Karena merasa ketakutan, lanjut Ali, akhirnya FJ melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.
Baca Juga:Polisi Bekuk Lelaki yang Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas di Ciledug
“Pelaku mengakui kesalahannya. Kami sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tapi istrinya menolak dan melanjutkan untuk diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi. Pelaku dijerat pasal 5 jo pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.