Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen

Sekretaris DPW FSPMI Jazuli menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 04:45 WIB
Serikat Buruh di Jatim Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana, Jakarta, Selasa (8/8).

"Jelas tidak sepakat, keputusan itu kan dari PP 78 yang tetap kami tolak sejak tahun 2015," tutupnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (23/10/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini