SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tempat karaoke di wilayah tersebut.
Polisi mengungkap korban, sebut saja bernama Melati (15), warga asal Lumajang Jawa Timur, dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus melayani tamu hidung belang di Karaoke Reva Desa Sumberpucung Kabupaten Malang.
Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka, yakni perempuan berinisial TR alias Reva (32) warga asal Magetan yang juga pemilik karaoke dan perempuan inisial KA (25) warga Turen Kabupaten Malang.
Keduanya diciduk karena diduga terlibat perdagangan anak atau eksploitasi secara ekonomi atau seksual.
Baca Juga:Asyik Nyanyi di Room, Pengunjung Ditikam Suami LC Karaoke
"Kedua tersangka kami tangkap di TKP Karaoke Reva Jalan Nusantara, Sumberpucung, Malang," kata Ainun saat dikonfirmasi pada Selasa (5 /11/ 2019).
Ainun melanjutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua Melati ke Polsek Sumberpucung pada Senin (4/11/2019) lalu. Saat itu pelapor mengaku kehilangan anaknya sejak Kamis (31/11/2019).
"Menurut info yang didapatkan, bahwa korban berada di wilayah Sumberpucung," katanya.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka TR mengaku berperan menampung dan mempekerjakan korban. Sedangkan, tersangka KA berperan sebagai perekrut.
"Dan dari hasil interogasi diketahui selain sebagai pemandu lagu, korban juga disuruh oleh tersangka TR untuk melayani para tamu melakukan hubungan seksual dan tersangka TR mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut," katanya.
Baca Juga:Terjaring Razia, Dua Cewek Seksi Pungunjung Karaoke Ini Positif Pakai Sabu
Kekinian, kedua tersangka ditahan di Polsek Sumberpucung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- 1
- 2