Kurangi Keberadaan Juru Parkir Liar, Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Meter

Selain itu, Pemkot juga mengurangi juru parkir liar yang tidak memiliki kartu keanggotaan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 18:31 WIB
Kurangi Keberadaan Juru Parkir Liar, Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Meter
Salah satu alat parkir meter di kawasan parkir Kota Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Persoalan keberadaan juru parkir liar yang ada di beberapa kota di Indonesia kerap menjadi persoalan sendiri.

Untuk mengurangi keberadaan juru parkir liar, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem parkir meter di beberapa ruas jalan kota tersebut.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerapkan parkir elektrik yang menggunakan parkir meter.

"Jadi ada beberapa ruas titik parkir yang ada di Kota Surabaya, sudah menggunakan parkir elektrik ya, yang di sana dipasang parkir meter, untuk masyarakat ini bisa membayarkan secara non tunai," katanya pada Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:Mendagri Soroti Retribusi Parkir Ditarik Ormas, Walkot Bekasi: Ada Perdanya

Selain itu, Pemkot juga mengurangi juru parkir liar yang tidak memiliki kartu keanggotaan.

"Jadi pelaksanaan dari parkir elektrik ini adalah untuk mencegah para juru parkir liar dan transaksi langsung, juga untuk pembelajaran pada masyarakat, bagaimana untuk budaya penggunaan uang elektronik," katanya.

Menurut Febri, keberadaan parkir meter bertujuan meningkatkan kesadaran pemakai lahan parkir jalan raya dan perubahan kebiasaan masyarakat.

"Jadi memang selama ini, tingkat kesadaran, terutama di lingkungan yang ada parkir meternya, itu sudah tinggi. Ini juga tentang pengalihan budaya," katanya.

Febri juga mengatakan, selain dua jenis pengelolaan parkir, ada juga parkir lain yang dikelola pihak swasta.

Baca Juga:Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat

"Selain parkir yang kami sebutkan, ada yang namanya parkir yang dikelola pihak swasta. Pihak swasta ini menarik parkir dengan perhitungan mereka sendiri. Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini Dinas Perhubungan (Kota Surabaya), yang stakeholdernya itu hanya mengeluarkan izin parkir dan income yang diterima dari parkir itu dibayarkan pajak parkir melalui BPKPD," katanya.

Ia juga memberikan contoh pengelolaan parkir swasta yang pemasukannya tetap masuk ke pemerintahan.

"Jadi ketika itu lahan perkantoran swasta, mini market, mal, itu dikelola oleh mereka sendiri, dan beberapa persen itu sebagai pajak," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini