SuaraJatim.id - Polemik kasus dana jemaah First Travel yang membuat wanprestasi jemaah yang tak jadi diberangkatkan untuk umrah mendapat perhatian Menteri Agama Fachrul Razi.
Mantan Wakil Panglima TNI berjanji bakal melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nasib jemaah umrah PT First Travel.
Meski begitu, dia menyadari kasus tersebut terkendala putusan Mahkamah Agung tentang penyitaan aset First Travel yang hasil lelangnya bakal diserahkan ke negara.
“Itu kesulitan kami karena dia sudah ada keputusan MA sudah inkraht. Jadi enggak gampang lagi,” kata Fachrul seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com di UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang pada Kamis (21/11/2019).
Baca Juga:Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag
Fachrul menyatakan bakal mengagendakan pertemuan dengan jemaah First Travel. Langkah tersebut dilakukan untuk berkoordinasi agar bisa menemukan jalan tengah atas putusan MA dan nasib para jemaah.
“Tetapi kami akan coba duduk sama-sama untuk mencari jalan tengah yang terbaik. Yang sangat membatasi adalah karena sudah ada keputusan MA,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset PT First Travel harus dikembalikan kepada negara. Adapun total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item. Dari total tersebut, 529 item merupakan aset yang memiliki ekonomis.