SuaraJatim.id - Setelah digerebek sedang pesta minum keras (miras oplosan), sebanyak 12 remaja diberikan hukuman oleh aparat untuk membaca istigfar secara bersama-sama.
Belasan remaja itu diringkus Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Probolinggo di areal persawahan Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Sabtu (23/11/2019).
Dikutip dari Jatimnet, Senin (25/11/2019), para pemuda itu hanya bisa pasrah ketika digerebek aparat dalam kondisi mabuk berat.
Sebanyak lima botol berbagai ukuran berisi berisi miras oplosan langsung diamankan petugas. Sementara para remaja yang tertangkap digelandang petugas ke Mako Satpol PP, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga:Ibu Ikat 2 Anaknya di Rumah Lantas Pesta Miras Bareng Teman
Kedua belas remaja yang tertangkap rata-rata berusia belasan tahun dan tiga di antaranya masih berstatus pelajar.
Pembinaan dilakukan dengan mengganjar mereka melalui hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Tak hanya itu, para remaja yang telah mengganggu ketertiban umum juga dihukum membaca istigfar berjamaah.
Kasi Opsdal Satpol PP, Kabupaten Probolinggo, Mashudi menyebutkan mereka terjaring saat petugas melakukan patroli.
Menurut Mashudi, ke-12 remaja yang terjaring kali ini merupakan wajah-wajah baru, dan berasal dari daerah sekitar Kraksaan, seperti Paiton dan Pajarakan.
"Kami tertibkan para remaja ini guna menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Karena pengaruh minuman keras sendiri, sangat tidak baik. Kalau tidak diantisipasi, bisa menimbulkan aksi kriminalitas dan lainnya," katanya.
Baca Juga:Mau Natal di Banyumas, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan
Mashudi menjelaskan, usai dibina pihaknya akan memanggil para orang tua remaja masing-masing guna pembinaan lanjutan agar tak mengulangi perbuatannya lagi di lain hari.