Dari aplikasi itulah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai tenaga pemasaran Mitsubishi.
Keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Singkat cerita, terdakwa yang tau korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya. "Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
Selanjutnya, mereka bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli ponsel sebagai hadiah untuk terdakwa.
Baca Juga:Dijerat Pasal Berlapis, Gigolo Pembunuh SPG Terancam Penjara 10 Tahun Lebih
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 WITA, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.
Ternyata terdakwa seusai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata ‘aku belum puas tapi kamu sudah keluar’ namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.
"Korban menarik jaket terdakwa dan menampar pipi terdakwa sambil berkata, ‘Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu’. Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Baca Juga:Gigolo Pembunuh SPG Gadai Mobil Korban Buat Modal Kabur ke Minahasa
Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas.