SuaraJatim.id - Seorang pengedar pil koplo asal Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, P (40) tega menjadikan anaknya yang masih di bawah umur sebagai budak seks selama tiga tahun. Bahkan jika sang anak menolak melayani nafsu bejatnya, P tak segan memukul anaknya.
Kasus tersebut terbongkar saat polisi melakukan penggerebekan terhadap P sebagai pengedar pil koplo di rumahnya. Ketika P ditangkap, sang anak langsung mengadukan perbuatan bejat ayahnya yang dilakukan selama tiga tahun terakhir kepada petugas.
"Jadi semalam kami lakukan penggerebekan rumah terduga P sebagai pengedar pil koplo. Ternyata ada pengembangan kasus, karena keluarganya juga melaporkan P ini telah memerkosa anak kandungnya selama tiga tahun ini," kata Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (4/12/2019).
Dari pengakuan sang anak, P sudah menduda tiga tahun karena berpisah dengan sang istri. Akibat perpisahan tersebut, sang anak tinggal bersama P.
Baca Juga:Ketagihan, Ayah Perkosa Anak Tiri saat Istri Pergi ke Laundry
Menurut pengakuan P kepada petugas, dalam sepekan kerap melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak tiga kali. Perbuatan itu dilakukannya usai melihat video porno di ponsel. Tak hanya itu, sang anak kerap dipukul jika tidak mau menuruti keinginan P.
"P tidak segan memukul anaknya kalau tidak mau melayani nafsunya. Makanya, anaknya baru berani bercerita ke ibunya ketika tahu bapaknya ditangkap polisi. Sekarang posisi anak sudah aman bersama ibunya di Ngancar, Kediri," imbuhnya.
Saat ini, P bakal dijerat pasal berlapis karena terbukti mengedarkan pil koplo dan mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.