Polisi Lengkapi Berkas, Ayah Tiri Bunuh Balita di Malang Segera Diadili

Kepastian tersebut disampaikan, setelah polisi hampir merampungkan berkas penyidikan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 03 Desember 2019 | 12:48 WIB
Polisi Lengkapi Berkas, Ayah Tiri Bunuh Balita di Malang Segera Diadili
Ery Age Anwar (36), warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tega menyiksa anak tirinya, Agnes Arnelita (3) hingga tewas akibat masalah sepele. [Suara.com/Azis Ramadani]

SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan terhadap balita bernama Agnes Arnelita (3) yang dilakukan ayah tirinya Ery Age Anwar (36) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kepastian tersebut disampaikan, setelah polisi hampir merampungkan berkas penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, berkas penyidikan Ery dipastikan rampung pekan ini. Salah satunya berkas hasil resmi autopsi jenazah korban Agnes. 

"Tinggal hasil autopsi resmi nanti ditandatangani direktur rumah sakit," kata Komang ditemui di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2019).

Baca Juga:BAB di Celana, Ery Injak-injak Anak Tirinya yang Balita hingga Tewas

"Minggu ini kasusnya akan kami tahap satu kan ke kejaksaan negeri," imbuhnya.

Untuk diketahui, Ery Age Anwar (36), warga asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tega menyiksa anak tirinya, Agnes Arnelita (3). Tewasnya Agnes disebabkan masalah sepele, yakni akibat BAB sembarangan pada 30 Oktober silam.

Agnes diketahui tewas setelah dianiaya ayah tirinya dengan cara diinjak sebanyak tiga kali di bagian perut.

Sebelumnya, tersangka berdalih korban meninggal karena tenggelam di bak kamar mandi rumah kontrakannya di Kota Malang Jawa Timur. Namun, keluarga korban yang curiga akibat ditemui beberapa luka di jenazah saat dimandikan memilih melapor ke polisi.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Keji! Balita 3 Tahun Disiksa Ayah Tiri hingga Tewas karena BAB di Celana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini