Ibas Minta Kucuran Dana Desa Disalurkan Tepat Sasaran

Dana desa yang rata-rata dikucurkan sebesar Rp 900 juta hingga Rp 5 Miliar, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara desa dan kota.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 Desember 2019 | 19:52 WIB
Ibas Minta Kucuran Dana Desa Disalurkan Tepat Sasaran
Wakil Ketua Banggar DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Wakil Ketua Banggar DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk memastikan dana desa bisa tepat sasaran.

Hal itu disampaikannya usai menggelar kunjungan kerja Tim Banggar terkait kebijakan penerimaan, pengalokasian dana transfer ke daerah dan dana desa dalam APBD di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Senin (9/12/2019).

"Jangan sampai ada dana desa yang fiktif, kami tidak ingin ada isu yang seperti itu," kata Ibas.

Dana desa yang rata-rata dikucurkan sebesar Rp 900 juta hingga Rp 5 Miliar, lanjut Ibas, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara desa dan kota.

Baca Juga:Ini Fakta Terbaru Soal Kasus Korupsi Dana Desa di Kulon Progo

"Misal ada desa wisata itu bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kalau percepatan pembangunan itu kembali ke desa tanpa ada penyalahgunaan. Kami yakin pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh walaupun kontribusinya tak terlalu besar," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menyebut sudah mengusulkan empat desa di Sidoarjo yang tenggelam karena lumpur untuk dihapus.

"Sudah dihapus dan diusulkan, di Kemendagri sekarang juga sudah oke. Jawabannya sedang diproses, rapat pembahasan," ujarnya.

Sebagai informasi, empat desa yang hilang akibat terdampak semburan Lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo yakni, Desa Reno Kenongo Kecamatan Porong, Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangi dan Desa Besuki Kecamatan Jabon.

Usulan penghapusan itu, lanjut Emil, Gubernur Jatim sudah mengirimkan surat secara resmi. Pihaknya tinggal menunggu pemerintah pusat untuk hasil keputusannya.

Baca Juga:Prihatin Korupsi Dana Desa di Kulon Progo, Sultan HB X Sebut Pelaku Serakah

"Untuk menghilangkan potensi masalah administrasi dengan adanya desa itu sebaiknya dihapus, sudah diusulkan dan ditindaklanjuti juga. Tinggal nunggu pemerintah pusat yang memiliki kewenangan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini