SuaraJatim.id - Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur membekuk pelajar SMK berinisial IA (18). Pelajar itu ditangkap karena mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl ke rekannya yang juga sesama pelajar.
“Penangkapan pelajar itu setelah kami menangkap seorang pemuda yang membawa 20 butir pril trihexyphenidyl, pada saat anggota kami sedang patrol,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji seperti diberitakan jatimnet.com - jaringan Suara.com, Senin (9/12/2019).
Imam menuturkan, dari penangkapan tersebut polisi mendapati nama IA yang merupakan warga Mayangan, sebagai penjual sekaligus pengedar. Petugas kemudian berpura-pura memesa 10 butir pil trihexyphenidyl, pada 22 November 2019 lalu.
“Kami menangkap tersangka saat hendak menjual di Jalan Cempaka, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan,” kata Imam.
Baca Juga:Diduga Bodong, Polisi Periksa Kelengkapan Surat Lamborghini Berasap
Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka polisi menemukan 1.200 butir pil trihexyphenidyl dan sebuah ponsel yang digunakan untuk memuluskan bisnisnya.
“Saat ini kami tengah memburu pemasok obat-obatan atau pengedar besar,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda sekitar Rp 1,5 miliar.
“Meski masih berstatus pelajar, tersangka tetap kami jerat sesuai prosedur, lantaran telah sudah di atas 17 tahun atau kategori usia dewasa,” Imam Pauji.
Sementara kepada petugas, tersangka IA mengaku nekat berjualan pil tersebut guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya bisnis yang dilakoni itu baru pertama kalinya.
Baca Juga:Polisi di Surabaya Gagalkan Pengiriman 2 Juta Pil Koplo di Kantor Ekspedisi