LBH Minta Pemerintah Klarifikasi Klaim Bantuan Hukum Kasus Yuli Riswati

Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus sedang meminta klarifikasi terkait sikap pemerintah yang menyatakan memberikan bantuan hukum.

Chandra Iswinarno
Rabu, 18 Desember 2019 | 17:05 WIB
LBH Minta Pemerintah Klarifikasi Klaim Bantuan Hukum Kasus Yuli Riswati
Klarifikasi mengenai pemberitaan Yuli Riswati jurnalis warga di Hong Kong disampaikan di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (6/12/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Perkembangan kasus deportasi buruh migran Yuli Riswati dalam penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Kekinian, pihak LBH tengah mengirimkan surat sebagai bentuk klarifikasi kepada Pemerintah Indonesia terkait klaim pemberian bantuan hukum terhadap Yuli.

Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya Habibus sedang meminta klarifikasi terkait sikap pemerintah yang menyatakan memberikan bantuan hukum.

"Kami meminta klarifikasi sikap pemerintah memberikan bantuan hukum. Kami melakukan klarifikasi bantuan hukum seperti apa supaya tidak ada klaim sebelah," kata Habibus, Rabu (18/12/2019).

Pengiriman klarifikasi tersebut dilakukan sejak Kamis (12/12/2019) dengan batas waktu selama 14 hari. Klarifikasi tersebut akan ditembuskan ke Kemenlu Gubernur, Bupati Jember, Disnaker Jember, LP3TKI dan BNP2TKI.

Baca Juga:Migrant CARE: Deportasi Yuli Riswati Cederai Demokrasi

Namun, hingga saat ini pihak Kemenlu masih belum ada jawaban. Apabila tak kunjung dapat jawaban, LBH Surabaya akan mengajukan somasi.

"Sampai saat ini tidak ada komunikasi dari pihak keluarga atau kuasa hukum. Kalau sampai batas waktunya tak ada jawaban kami akan ajukan somasi ke mereka," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Indonesia Anis Hidayah yang juga membantu Yuli juga mengatakan jika klarifikasi yang diajukan memang belum diterima. Seharusnya Kemenlu, pemerintah Indonesia bisa terbuka untuk memberikan bantuan buruh migran yang terkena kasus.

"Klarifikasi melalui kuasanya ke Kemenlu belum diterima, terus saya kasih lagi nomornya direktur perlindungan, bisa lagi belum sampai atau posisinya di mana. Tapi seharusnya Kemlu, pemerintah yang relatif terbuka bisa menyediakan bantuan hukum dan advokasi, serta pendampingan," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga:EKSKLUSIF Yuli Riswati: Cerita di Balik Deportasi Dirinya dari Hongkong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak