Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah

Menurut kuasa hukum Gubernur Jatim, dalam kesaksian yang diberikan saksi saat persidangan ikan yang mati tersebut belum tentu karena limbah.

Chandra Iswinarno
Kamis, 19 Desember 2019 | 17:52 WIB
Diperintah Minta Maaf Karena Kalah Gugatan, Pemprov Jatim: Kan Belum Inkrah
Ilustrasi ikan mati massal.

SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan Ecological Observation And Wetlands Conservation (ECOTON) kepada tiga instansi pemerintah, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Jawa Timur dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (18/12/2019).

Gugatan yang diajukan ECOTON tersebut menyoal kematian massal ikan akibat limbah di sungai. Ketiga lembaga pemerintah tersebut terbukti lalai dan diminta untuk meminta maaf.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim yang juga kuasa hukum Gubernur Jawa Timur, Jempin Marbun mengatakan, masih belum perlu meminta maaf karena kasus tersebut belum inkrah.

"Itu kan belum inkrah. Sepanjang belum inkrah kan ya belum bisa. Kalau sudah inkrah oke (untuk meminta maaf)," ujar Jempin saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Kamis (19/12/2019).

Baca Juga:Geger Telur Terkontaminasi Dioksin, Ecoton Desak Pemprov Jatim Lakukan Ini

Jempin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, pihaknya telah mendatangkan dua saksi, yakni saksi ahli hukum dan saksi ahli lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kesaksian para saksi saat persidangan, ikan yang mati tersebut belum tentu karena limbah.

"Ketika melakukan persidangan saksi menyampaikan matinya ikan itu belum tentu karena limbah, untuk itu perlu dilakukan uji lab, apakah betul ikan itu mati karena limbah atau tidak. Pada prinsipnya yang menyampaikan itu adalah saksi ahli yang kami datangkan," jelasnya.

Namun, saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Pemprov tersebut kata Jempin, ternyata tak melakukan uji lab. Sehingga hakim tidak memuatnya sebagai alasan hukum dalam memberikan surat keputusan.

"Sehingga Pemprov sebagai tergugat ketiga kalah dalam persidangan," lanjutnya.

Meski begitu, Biro Hukum Pemprov Jatim akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk gugatan yang dikabulkan itu. Jempin juga menyebut jika pihaknya belum menerima putusan.

Baca Juga:Ribuan Ikan Mati di Bengawan Solo, DLH Sragen Uji Sampel Air

"Nanti kita lihat di mana posisinya akan langsung berjalan, sesuai batas waktunya nanti (pengajuan banding). Ini kami masih rapatkan dulu. Nanti kalau sudah lengkap kami akan ajukan itu," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini