Tolak Kilang Minyak, 3 Petani Tuban Ditangkap saat Jokowi Datang

Penahanan tersebut dikarenakan ketiga warga ini berniat membentangkan spanduk penolakan. Spanduk bertuliskan 'Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan!"

Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Minggu, 22 Desember 2019 | 15:49 WIB
Tolak Kilang Minyak, 3 Petani Tuban Ditangkap saat Jokowi Datang
Ilustrasi Kilang Minyak [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Tiga petani asal Kabupaten Tuben, Jawa Timur ditangkap oleh polisi. Ketiganya ditangkap lantaran menggelar aksi protes menolak tanah mereka dijual untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinary Tuban yang akan dioperatori oleh Pertamina dan investor asal Rusia, Rousneft.

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menuturkan, ketiga petani tersebut adalah Wawan, Mashuri dan Basori.

Ketiganya ditangkap pada Sabtu (21/12). Mereka ditangkap bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat meninjau kilang minyak di Tuban.

"Alasan penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis yang diteirma Suara.com, Minggu (22/12/2019).

Baca Juga:Jokowi ke Tuban, Lihat Kilang Minyak Petrokimia

“Penahanan tersebut juga dikarenakan ketiga warga ini saat berniat membentangkan spanduk penolakan mereka. Spanduk tersebut kurang lebih mengatakan 'Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan'," kata Wahyu lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (22/12/2019).

Eka menjelaskan, aksi protes tersebut sejatinya dilakukan sebagai akumulasi kekecewaan, karena lahannya akan diambil alih paksa untuk kepentingan proyek.

Kendati begitu, apa yang dilakukan ketiga petani Tuban dan yang lainnya justru seakan-akan dianggap seperti teroris yang membahayakan negara.

"Kejadian tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh negara kepada rakyatnya, khususnya pasa 28 UUD RI 1945 yang pada pembuka mengungkapkan, 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'," ujarnya.

Atas hal itu, Wahyu mendesak aparat kepolisian segera membebaskan ketiga petani Tuban. Sebab, merupakan bentuk  pelangggaran terhadap hak asasi manusia atau HAM.

Baca Juga:Murka Soal Pembangunan Kilang Minyak, Jokowi Minta Bantuan Polri Hingga KPK

"Kami meminta kepada pihak terkait untuk membebaskan ketiga warga yang ditahan, karena terindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara tentang kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana terlampir dalam pasal 28 UUD RI 1945," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini