SuaraJatim.id - Kabar mengenai DPRD Jatim yang akan melakukan pelaporan terhadap Pemkot Surabaya karana tak serahkan pengelolaan Terminal Joyoboyo dan Osowilangun mendapatkan jawaban dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyatakan siap apabila akan dilaporkan ke Mendagri oleh pihak Dewan Jatim. Menurut Irvan, selama ini tidak ada penetapan terminal Joyoboyo masuk ke dalam tipe B.
"Enggak ada masalah, karena tidak ada penetapan Gubernur, itu belum ada. Selama ini yang kami gunakan adalah penetapan tipe C oleh wali kota," jelas Irvan saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/12/2019).
Irvan melanjutkan, Terminal Joyoboyo selama ini pengembangannya sebagai terminal Intermoda. Jurusan yang dipakai pun menurutnya juga dalam kota.
Baca Juga:PNWU Jatim soal Ucapan Natal: Jika Tidak Punya Kepentingan, Diam Saja
"Kalau yang luar kota itu tidak masuk ke Joyoboyo. Jadi bedanya tipe B dan C itu di jurusannya yang dominan di dalam kota," lanjutnya.
Irvan mengatakan, di Keputusan Menteri (KM) 35 antar perbatasan angkutan perkotaan diperbolehkan. Sehingga di Terminal Joyoboyo ada jurusan Menganti ke Sedati maupun ke Purabaya.
"Kalau dulu di KM 35 antar perbatasan angkutan perkotaan. Karena satu kecamatan dengan Surabaya bisa ditetapkan, bisa dikeluarkan izin trayeknya oleh kota," ucapnya.
Terminal Joyoboyo yang menggunakan aturan Tipe C tersebut ada dalam peraturan Perwali dengan keetentuan tipe C, keputusan wali kota Agustus 2017 dengan nomor 188.45/278/436.1.2.2017.
Sementara untuk Terminal Osowilangun, Irvan menyebut jika terminal itu adalah tipe A yang berarti di kelola oleh pusat, sama dengan terminal Purabaya (Bungurasih).
Baca Juga:Polemik Seruan MUI Jatim Soal Ucapan Natal, PWNU: Hukumnya Khilafiyah
Dishub Surabaya, kata Irvan pun siap menyerahkan pengelolaan Terminal Osowilangun ataupun Joyoboyo apabila ada peraturan penetapan dari Gubernur.
- 1
- 2