SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berencana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Kuswanto mengatakan, alasan pelaporan tersebut disebabkan Pemkot Surabaya yang tak kunjung menyerahkan pengelolaan dua terminal tipe B yang ada di Surabaya. Dua terminal tersebut, yakni Terminal Joyoboyo Surabaya dan Terminal Osowilangun.
Berdasarkan undang-undang kata Kuswanto peraturan pengelolaan tersebut sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan.
"Dalam aturannya itu sudah jelas ya, kalau terminal tipe A dikelola pusat, untuk tipe B dikelola Pemprov. Sedangkan untuk tipe C dikelola kabupaten/ kota. Itu sudah sesuai undang-undang," ujar Kuswanto saat dihubungi Kontributor Suara.com pada Senin (23/12/2019) malam.
Baca Juga:Rapat Paripurna Bertepatan Hari Pahlawan, DPRD Surabaya Pakai Kostum Perang
Pelaporan itu, kata Kuswanto, berlandaskan pada aturan pengelolaan terminal yang sudah ada dalam pembagian tugasnya masing-masing. Sehingga apabila dua terminal itu tak kunjung diserahkan maka sudah jelas melawan hukum
"Itu kan sudah jelas ada pembagiannya, kalau mereka tak segera menyerahkan maka mereka melakukan pembangkangan terhadap undang-undang. Kami menilai tindakan itu sebagai melawan hukum," ungkapnya.
Kuswanto menyebut jika apapun alasan Pemkot Surabaya untuk mengelola terminal itu tak dibenarkan. Tahun 2020 pelaporan akan dilakukan. DPRD Jatim, kata dia, juga akan melakukan kajian terhadap pengelolaan terminal tersebut.
"Kami sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub terkait terminal tipe B yang tidak diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov. Kami disarankan untuk langsung menemui Mendagri" jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Golkar Mau Interpelasi Risma, Ketua DPRD Surabaya: Jangan Membuat Gaduh