SuaraJatim.id - Aparat Unit Resmob Polres Mojokerto menciduk AR (41), tersangka kasus pencurian terhadap rumah milik Panitera Pengadilan Negeri Tuban, Sumargi.
Dari pengungkapan kasus ini, AR ternyata bukan orang baru di dunia kriminal karena pernah mendekam dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, setiap melakukan aksinya, AR kerap mengenakan celana dalam alias kolor. Dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV, AR membobol rumah peabat pengadilan itu dengan cara memanjat tembok belakang rumah.
"Hasil rekaman CCTV terlihat jelas. Pada waktu melakukan pencurian tersangka tidak menggunakan pakaian dan hanya memakai celana pendek dan menguras harta di dalam rumah korban," kata Dewa saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga:Cerita Hacker Australia Bobol Situs Kelompok Teroris ISIS
Di Mojokerto, kata Dewa, tersangka sudah 4 kali beraksi. Dalam setiap aksinya, tersangka melakukan ritual yang sama, yakni tanpa busana dan hanya mengenakan celana kolor.
"Itu bagian dari ritual atau keyakinan tersangka. Setiap melakukan aksi hanya mengenakan celana kolor. Pengakuan tersangka, sudah empat kali melakukan aksi di Mojokerto," katanya.
Terkait kasus duanya ini, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepad AR lantaran dianggap saat hendak disergap di Krembangan Surabaya.
"Kali ini, kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan berusaha melarikan diri," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Terekam CCTV Bobol Kantor KUA, Maling Ini Cuma Curi 200 Buku Nikah