SuaraJatim.id - Setelah resmi bebas dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter, politikus Gerindra, Dhani Ahmad alias Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman 6 bulan percobaan atas kasus "ujaran idiot" di Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan, Dhani secara efektif menjalani hukuman pidana setelah dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus yang pertama di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
"Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar (bebas)," ujarnya, Senin (30/12/2019).
Terkait penerapan hukuman ini, Dhani hanya dikenakan wajib lapor dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga:Ahmad Dhani Bisa Ubah Iklim Politik Surabaya Jika Ikut Pilkada 2020
Menurutnya, jika melanggar, maka Dhani harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Dia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu dan tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau dilanggar, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan," katanya.
Ditanya apakah teknis wajib lapor sudah ditentukan tanggal, hari dan bulannya? Fariman masih belum bisa memastikan.
"Teknisnya kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.
Baca Juga:Ahmad Dhani : Saya Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden di Masa Mendatang
"Enggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.
- 1
- 2