SuaraJatim.id - Investasi bodong melalui aplikasi Memiles beromzet Rp750 miliar terdapat sejumlah nama-nama publik figur. Namun, belum diketahui soal dugaan keterlibatan kalangan artis di dalam kasus tersebut.
Untuk memastikan apakah ada peran para artis atau tidak, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akan memeriksa empat publik figur. Rencana pemanggilan itu akan dilaksanakan pada pekan depan.
Penelusuran Suara.com di akun resmi Instagram Memiles Surabaya, memiles_sby, foto dua penyanyi terkenal berinisial J dan E diunggah admin dan ditulis dengan keterangan sudah bergabung Memiles.
Kalimat dalam unggahan bernada endorsement, yaitu ajakan kepada netizen agar ikut bergabung ke investasi ilegal tersebut.
Baca Juga:Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, masih belum bisa memastikan apakah artis J dan E turut dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Yang pasti ada empat publik figur yang dipanggil minggu depan," kata Trunoyudo di Polda Jatim, Sabtu (4/1/2020) malam.
Sejak terbongkarnya kasus investasi bodong Memiles, puluhan anggota Memiles mulai berdatangan ke Polda Jatim untuk menyampaikan laporan. Informasinya, anggota Memiles lainnya juga akan terus berdatangan.
Trunoyudo menambahkan, untuk mengakomodir laporan anggota atau korban Memiles, Polda Jatim akan membuka posko pengaduan yang efektif dibuka pada Senin (6/1/2020) depan.
"Posko khusus member atau korban akan dibuka pada Senin pekan depan dan dipusatkan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim" ujarnya.
Baca Juga:Kasus Investasi Bodong Kampoeng Kurma, LBH Bogor Buka Posko Pengaduan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) di Mapolda Jatim.
Lebih lanjut, Luki menjelaskan, PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu member.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," ujar Luki.
Kontributor : Achmad Ali