SuaraJatim.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki utang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sekitar Rp 62,4 Miliar terkait klaim rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan, kepada rumah sakit milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 62.433.000.000. Tunggakan itu untuk kapitasi dan non-kapitasi serta klaim dari rumah sakit pemerintah kota.
"Tunggakan itu sampai Bulan Desember 2019, karena bermacam-macam. Ada yang rawat jalan Bulan Mei belum terbayarkan, ada yang Agustus hingga Desember," ujarnya kepada awak media di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/1/2020).
Akibat tunggakan ini, cash flow keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya menjadi terganggu, terutama untuk pembelian obat. Selain itu, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter ini belum terbayarkan 4-5 bulan.
Baca Juga:Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK Kumpulkan Menteri
"Tapi saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota."
Feni memastikan, selama tidak dibayarkan, Pemkot Surabaya sudah empat kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan. Surat keempat dari Wali Kota Risma itu baru dijawab dan dijelaskan, jika pihak BPJS cabang Surabaya masih menunggu drop uang dari BPJS pusat sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.
"Pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, BPJS sempat menyampaikan bahwa akan membayarkan tunggakan itu pada Bulan Januari minggu kedua apabila sudah didrop uang dari pusat. Karenanya, kami berharap BPJS segera membayarkannya, karena tidak mungkin kami terus mengandalkan subsidi terus," ucapnya.
Menurut Feni, tunggakan ini tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebab, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan 443.000 peserta yang dicover BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.
"Total setiap bulan kami membayar Rp 17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp 13,3 miliar untuk BPJS PBI dan Rp 3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota," ungkapnya.
Baca Juga:Sah! Pemerintah Berlakukan Iuran Baru untuk Solusi Defisit BPJS Kesehatan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan bahwa potensi ini memang menjadi target di 2019. Namun, karena sampai akhir tahun belum terealisasikan, sehingga potensi pendapatan ini harus tertunda.
- 1
- 2