SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang wanita berinisial Rumiyanti alias Sari lantaran terlibat kasus pencurian telepon seluler merek iPhone 11 milik pemuda asal Australia, Reece Max Dunbier (19).
Dari penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan Sari setelah selesai berkencan dengan korban di Bounty hotel room 401 di Jalan Popies II Kuta.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, pencurian yang dilakukan tersangka berlangsung, pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 22.00 WITA.
Awalnya tersangka dan 3 temannya bertemu korban dan rekan-rekannya di kelab malam, Bounty Bar. Selanjutnya, mereka bersama-sama menuju penginapan korban di Bounty Hotel. Setelah tiba di Hotel, mereka pun berpisah mencari kamar masing-masing.
Baca Juga:Cuma Diupahi Rokok Sebungkus, Doyok Suruh 2 Pemuda Colong Motor
Korban Reece bersama seorang temannya satu kamar dengan Rumiyanti dan temannya. Setelah berkencan, tersangka dan temannya pamitan keluar dan meminta sejumlah uang. Namun tidak diberikan.
Beberapa menit tersangka pergi, korban baru tersadar iPhone 11 miliknya yang ditaruh di atas meja hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Setelah menerima laporan korban, anggota buser Polsek Kuta melacak keberadaan tersangka yang akrab dipanggil Sari.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengamankan Yusi rekan dari tersangka yang sebelumnya menginap di tempat korban. Yusi diamankan saat dugem di Bounty, pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dari keterangan Yusi, Polisi akhirnya mendapati keberadaan tersangka tinggal di Jalan Mataram Gang Jepun Kuta.
Baca Juga:Remaja Colong Ponsel Rekannya Cuma karena Ngebet Main ML di Mal
"Ketika diinterogasi tersangka mengakui mencuri iPhone 11 pro milik korban. iPhone disembunyikan di lantai parkiran mobil di belakang rumah kos," ujar Ika seperti dikutip Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Selasa (7/1/2020).
- 1
- 2