SuaraJatim.id - Gadis belia di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana asusila. Korban, sebut saja Ina (16), warga Kecamatan Wagir, dipaksa bersetubuh oleh tiga remaja setelah lebih dulu dipaksa minum minuman keras.
Dua dari tiga tersangka di antaranya masih berstatus pelajar. Mereka adalah MD (17), warga Desa Girimoyo dan GG, (17), warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Keduanya saat ini berstatus pelajar sekolah. Sedang satu tersangka lagi yakni AFT (19), warga Desa Tawangargo, Karangploso.
“Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Ketiganya mengakui memang menyetubuhi korban,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga:Meluruskan Perspektif, Ini 5 Mitos Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
Perbuatan ketiga remaja ini dilakukan pada 19 Oktober 2019 lalu. Kejadiannya sekitar pukul 18.00, di rumah tersangka AFT di Desa Tawangargo, Karangploso.
Kronologisnya, korban dengan tersangka MD, berkenalan lewat Facebook. Setelah saling kenal, MD kemudian mengajak korban janjian ketemu.
Alasannya akan diajak untuk jalan-jalan. Janjian pun disetujui pada 19 Oktober. Mereka bertemu di jalan. Setelah itu, dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak ke rumah AFT.
Di rumah tersebut, ternyata sudah menunggu dua temannya. Selanjutnya, korban dipaksa untuk minum-minuman keras. Meski sempat menolak, namun ketiga tersangka terus memaksa korban.
Begitu kondisi korban teler, MD menarik korban ke dalam kamar. Korban sempat berontak, namun terus dipaksa hingga akhirnya disetubuhi. Perbuatan amoral ketiga pelaku pada korban akhirnya dilakukan secara bergiliran.
Baca Juga:Tentang 3 Terabyte Video Pemerkosaan yang Akhiri Kejahatan Reynhard Sinaga
Puas melampiaskan nafsunya, korban diantarkan pulang tetapi hanya sampai jalan kampung. Korban yang ketakutan karena bau alkohol serta pulang kemalaman, akhirnya menginap di rumah tetangganya. Baru esok paginya pulang ke rumah.
- 1
- 2