SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Gidion Arif Setyawan memastikan, penyidik akan kembali memanggil artis dalam kasus MeMiles, pekan depan. Siapa saja yang akan dipanggil, Gidion belum bisa memastikan.
Yang pasti, dari 13 nama-nama artis terdapat nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mulan Jameela (MJ).
"Minggu depan ini Senin, Selasa, Rabu akan kami jadwalkan lagi untuk pemanggilan artis," kata Gidion, Rabu (15/1/2020).
Mengenai pemanggilan anggota DPR RI Mulan Jameela, Gidion memastikan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:Polda Jatim Masih akan Panggil 13 Artis Lagi dalam Kasus MeMiles
"Kalau untuk pemanggilan, kami masih lakukan sesuai prosedur, untuk pemanggilan MJ (Mulan Jameela)," kata Gidion.
Menurutnya, berdasarkan aturan dalam MD3, pengajuan izin kepada Presiden dilakukan jika status anggota DPR tersebut sudah berpotensi menjadi tersangka. Namun, Gidion mengaku tetap akan mengikuti prosedur jika nantinya polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Mulan.
"Kalau istana memang bilang enggak dan kalau baca ke literatur itu kan yang mengarah ke tersangka tapi ya sudah ikuti saja, karena memang kami butuhkan kesaksiannya (Mulan). Kami lihat nanti dan kami lihat dari BAP dari Ed (Eka Deli)," katanya.
Setelah memeriksa artis Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe alias Elli, penyidik Polda Jatim akan kembali memanggil sebanyak 13 publik figur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil pemeriksaa Eka Deli, ada 13 artis baru yang diduga ikut terlibat dalam kasus MeMiles.
Baca Juga:Merasa Jadi Korban, Ello Janji Akan Serahkan Mobil Hadiah MeMiles ke Polisi
"Pengakuan EDM pada penyidik, ada 13 artis yang direkrut untuk mengikuti MeMiles," kata Trunoyudo, Selasa kemarin.
Eka Deli sendiri, lanjut Trunoyudo, berperan sebagai koordinator artis di MeMiles. Eka Deli lah yang yang mendatangkan 13 artis ibu kota maupun lokal tersebut.
"EDM pengakuannya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk yang dikasih tau ama MeMiles waktu itu. Tapi keterangan yang disampaikan EDM akan disimpulkan lebih dulu oleh penyidik," tegasnya.
Tiga belas publik figur itu berinisial AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C dan satu gurp band dengan inisial personel D, L dan M.
"Kami sedang mendalami adanya 17 nama publik figur termasuk empat dipanggil ini, EDM, MT, AN dan J. Namun semua kami akan melakukan kajian melalui proses penyidikan ini dengan meminta pendapat ahli," ujarnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga sudah menyita uang ratusan miliar, puluhan unit mobil, dan beragam barang bukti lainnya.
Kontributor : Achmad Ali