SuaraJatim.id - Pemuda berusia 20 tahun di Lumajang, Jawa Timur, bernama Muhammad Ridwan, ditangkap aparat kepolisian karena memerkosa nenek kandungnya.
Akibat kelakuannya, Ridwan harus mendekam di bilik jeruji. Kepada polisi, Ia mengaku nekat melakukan asusila pada KS yang berusia 62 tahun lantaran khilaf.
"Pikiran saya blank (kosong) pak saat itu," kata Ridwan ketika ditanya Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Adewira Negara Siregar saat pers rilis di Markas Polres Lumajang, Rabu (15/1/2020) seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.com.
Diketahui, korban dan pelaku tinggal serumah di Desa/Kecamatan Klakah. Pemerkosaan itu terjadi Sabtu (11/1/2020).
Baca Juga:Suami Perkosa Gadis ABG di Kebun, Istri Bantu Telanjangi Korban
Pelaku menceritakan, awalnya meminta uang kepada korban secara paksa dan mengancam memakai pisau. Setelah itu pelaku meminta korban menuruti hawa nafsunya.
Sebelum melakukan aksi tak terpujinya, Ridwan mengaku sempat terdiam di kamar nenek selama setengah jam.
"Entah apa yang ada di pikiran saya," ucapnya.
Kapolres menegaskan, tak lama setelah kejadian itu, ada laporan yang masuk ke Polsek Klakah. Pihaknya langsung bertindak untuk menangkap pelaku.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap," kata dia.
Baca Juga:Rujuk Ditolak, Suadi Perkosa Mantan Istri
Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Akhirnya polisi melumpuhkan kaki pelaku memakai timah panas.
- 1
- 2