Rabu Depan, Polisi Periksa Keluarga Cendana Terkait Kasus MeMiles

Selain itu, Gidoin mengaku polisi juga akan memeriksa istri dan kerabat AHS dalam kasus yang sama.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Januari 2020 | 15:21 WIB
Rabu Depan, Polisi Periksa Keluarga Cendana Terkait Kasus MeMiles
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polisi resmi melayangkan surat panggilan kepada anggota keluarga Cendana berinisial AHS sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam And Kam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap AHS itu akan dilakukan pada Rabu (22/1/2020) pekan depan.

Selain itu, Gidoin mengaku polisi juga akan memeriksa istri dan kerabat AHS dalam kasus yang sama.

"Sudah kami layangkan surat panggilan untuk AHS dan istrinya juga satu nama keluarga AHS. Dipanggil sebagai saksi kasus MeMemiles Rabu pekan depan," kata Gidion, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:3 Anggota Keluarga Cendana Soeharto Masuk Pusaran Kasus MeMiles

Dari surat panggilan yang beredar di kalangan wartawan, ketiga nama yang dipanggil dalam kasus MeMiles beralamat sama. Inisial AHS ini memiliki nama lengkap Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit.

Diketahui, Ari yang merupakan cucu dari Presiden RI kedua Soeharto.

Adapun dua nama saksi yang ikut diperiksa sebagaimana surat panggilan yang beredar di kalangan awak media adalah Frederica Fransisca Cellebaut, Ny Ilsye A Ratnawati.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, munculnya nama keluarga Cendana berdasarkan keterangan beberapa tersangka dan penelusuran data-data forensik.

"Saya enggak nyebutin, lho, ya, yang jelas ada (anggota keluarga Cendana) namanya (inisial) AHS, yang mungkin dipanggil Selasa. Kami lakukan pemanggilan ini berdasarkan wawancara dan data forensik, ada mengarah kepada AHS, istrinya, dan satu orang keluarganya," kata Kapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Baca Juga:Tak Ada Keluarga Cendana Datang Melayat dan Tahlilan Sejak Habibie Wafat

Namun, Luki tidak menyebut sejak kapan ketiga anggota keluarga Cendana itu bergabung. Yang pasti papar Luki, mereka sudah mendapatkan reward atau hadiah berupa dua unit mobil.

"Mendapatkan reward kendaraan mewah dua. Kita lihat lagi di pemeriksaannya nanti, yang jelas yang bersangkutan ikut di dalamnya dan mendapatkan reward," ucap Luki.

Informasi diperoleh dari penyidik kepolisian, AHS dan keluarganya mendapatkan reward mobil merek Toyota Alphard dan sejumlah uang.

Dalam kasus investasi ilegal MeMiles, polisi telah menetapka empat tersangka. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.

Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan beberapa barang bukti lainnya.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini