Cari Buronan Narkoba, Polisi Malah Dapat Emak-emak Simpan Pil Koplo

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan pil koplo dari tangan Anis, ibu rumah tangga berumur 30 tahun

Bangun Santoso
Senin, 20 Januari 2020 | 09:40 WIB
Cari Buronan Narkoba, Polisi Malah Dapat Emak-emak Simpan Pil Koplo
Emak-emak di Jombang simpan puluhan pil koplo. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan. Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk seorang ibu rumah tangga bernama Anis (30), pemilik rumah tersebut.

Dari tangan emak-emak yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bandel label bertuliskan vitamin B1, kemudian satu bandel potongan kertas bertuliskan vitamin B1, kemudian satu rol plastik berikut alat pres.

“Untuk mengelabuhi petugas, pil koplo tersebut diberi label vitamin B1. Namun kita tetap teliti dan tidak kecolongan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (20/1/2020).

Mukid menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Tak Mau Anak Kena Narkoba, Tapi Ayah Ini Edarkan 3,4 Juta Pil Koplo

Penggerebekan bermula saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penggeledahan di rumah Anis. Tujuannya, untuk mencari buronan narkoba bernama Haris. Pasalnya, Haris terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kota Angin itu.

Nah, pada saat penggeledahan, polisi justru menemukan pil koplo sebanyak 87.245 butir.

“Oleh Polres Nganjuk, tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Anis dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, karena menjual sediaan farmasi tanpa izin,” ujar Mukid sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini