Tak Mau Anak Kena Narkoba, Tapi Ayah Ini Edarkan 3,4 Juta Pil Koplo

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, para pelaku pengantar, pengedar dan sekaligus pemakai narkoba ini sangat disayangkan.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 13 Desember 2019 | 23:05 WIB
Tak Mau Anak Kena Narkoba, Tapi Ayah Ini Edarkan 3,4 Juta Pil Koplo
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tiga dari enam pelaku pemilikan 3,4 juta pil koplo mengaku tak ingin anaknya terjerumus dunia narkoba. Padahal, para pelaku ini tertangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran memiliki 3,4 juta pil koplo, yakni 1,9 juta pil LL dan dekstrometorfan sebanyak 1,5 juta pil.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, para pelaku pengantar, pengedar dan sekaligus pemakai narkoba ini sangat disayangkan. Sebab, mereka lebih suka mencari uang dengan merusak anak orang atau generasi muda lainnya.

“Padahal para pelaku ditanya anaknya boleh pakai narkoba, mereka jawabnya gak. Tapi malah merusak anak orang. Parahnya juga para pelaku ini memiliki dan atau menguasai pil koplo LL dan dekstrometorfan hingga 3,4 juta pil," kata Sandi seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).

Dia menegaskan, Indonesia melalui presiden Joko Widodo dan menterinya sedang membangun Indonesia. Dengan adanya pembangunan kwalitas Sumber Daya Alam (SDA), peredaran narkoba harusnya bisa ditekan. Sehingga perbaikan dan peningkatan mutu SDM bisa tercapai.

Baca Juga:Ibu Bunuh Bayi, Lempar Anaknya hingga Tewas lalu Dikubur di Belakang Rumah

“Jadi kami tekankan bahwa narkoba di Kota Surabaya akan diberantas. Jangan sampai pemuda dan pemudi Surabaya sebagai generasi penerus rusak karena narkoba,” katanya.

Seperti yang dijelaskan petugas kepolisian, keenam pelaku yang berusaha mengirim dan mengedarkan 3,4 juta pil koplo adalah RB (41), SY (50), ER (42), ketiganya adalah warga Kota Surabaya. Sedangkan tiga lainnya yakni AG (38), SH (43) dan CH (47) merupakan warga Mojokerto.

Selain berpofesi sebagai kurir atau pengirim, tiga orang dari enam pelaku ini juga menjadi pengedar pil koplo jenis LL dan dekstrometorfan khusus wilayah luar Kota Surabaya.

“Mereka para pelaku sudah kita amankan dan petugas masih mengembangkan kasusnya karena masih ada yang DPO. Sedangkan obat yang dikenal bisa jadi pil koplo ini juga diamankan. Para pelaku dijerat UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya lima hingga 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Dua Bocah yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi Ditemukan Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini