Tak Mau Anak Kena Narkoba, Tapi Ayah Ini Edarkan 3,4 Juta Pil Koplo

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, para pelaku pengantar, pengedar dan sekaligus pemakai narkoba ini sangat disayangkan.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 13 Desember 2019 | 23:05 WIB
Tak Mau Anak Kena Narkoba, Tapi Ayah Ini Edarkan 3,4 Juta Pil Koplo
Ilustrasi pil koplo. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Tiga dari enam pelaku pemilikan 3,4 juta pil koplo mengaku tak ingin anaknya terjerumus dunia narkoba. Padahal, para pelaku ini tertangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran memiliki 3,4 juta pil koplo, yakni 1,9 juta pil LL dan dekstrometorfan sebanyak 1,5 juta pil.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, para pelaku pengantar, pengedar dan sekaligus pemakai narkoba ini sangat disayangkan. Sebab, mereka lebih suka mencari uang dengan merusak anak orang atau generasi muda lainnya.

“Padahal para pelaku ditanya anaknya boleh pakai narkoba, mereka jawabnya gak. Tapi malah merusak anak orang. Parahnya juga para pelaku ini memiliki dan atau menguasai pil koplo LL dan dekstrometorfan hingga 3,4 juta pil," kata Sandi seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (13/12/2019).

Dia menegaskan, Indonesia melalui presiden Joko Widodo dan menterinya sedang membangun Indonesia. Dengan adanya pembangunan kwalitas Sumber Daya Alam (SDA), peredaran narkoba harusnya bisa ditekan. Sehingga perbaikan dan peningkatan mutu SDM bisa tercapai.

Baca Juga:Ibu Bunuh Bayi, Lempar Anaknya hingga Tewas lalu Dikubur di Belakang Rumah

“Jadi kami tekankan bahwa narkoba di Kota Surabaya akan diberantas. Jangan sampai pemuda dan pemudi Surabaya sebagai generasi penerus rusak karena narkoba,” katanya.

Seperti yang dijelaskan petugas kepolisian, keenam pelaku yang berusaha mengirim dan mengedarkan 3,4 juta pil koplo adalah RB (41), SY (50), ER (42), ketiganya adalah warga Kota Surabaya. Sedangkan tiga lainnya yakni AG (38), SH (43) dan CH (47) merupakan warga Mojokerto.

Selain berpofesi sebagai kurir atau pengirim, tiga orang dari enam pelaku ini juga menjadi pengedar pil koplo jenis LL dan dekstrometorfan khusus wilayah luar Kota Surabaya.

“Mereka para pelaku sudah kita amankan dan petugas masih mengembangkan kasusnya karena masih ada yang DPO. Sedangkan obat yang dikenal bisa jadi pil koplo ini juga diamankan. Para pelaku dijerat UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya lima hingga 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Dua Bocah yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi Ditemukan Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak