5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri

ZA membunuh begal yang hendak memperkosa teman wanitanya

Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 23 Januari 2020 | 12:16 WIB
5 Fakta Pelajar Bunuh Begal, Dijamin Mahfud MD hingga Punya Anak Istri
Suasana persidangan ZA yang dilakukan di PN Kepanjen Kabupaten Malang pada Kamis (22/1/2020). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, ZA dinyatakan bersalah. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Dalam laman situs tertulis, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".

Tak hanya sekali saja, laman resmi PN Kepanjen juga sempat diretas pada Kamis (16/1/2020). Pihak PN Kepanjen menduga peretasan tersebut sebagai bentuk kekesalan publik atas kasus ZA.

Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker

4. Kuasa Hukum Desak Klien Bebas
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, surat pledoi dibacakan oleh Bhakti. Dalam surat tersebut Bhakti meminta agar kliennya dapat dibebaskan.

"Walaupun anak ZA terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak dapat dituntut karena didasarkan pada adanya suatu noodwee/alasan pemaaf, sehingga dengan demikian Anak ZA haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," katanya.

Baca Juga:Korban Meninggal Virus Corona Mencapai 17 Orang, China Tutup Bandara Wuhan

Dalam Pasal 49 KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

Noodweer adalah alasan pemaaf. Bhakti mengemukakan, alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana.

5. Dijamin Mahfud MD, Dibela Hotman Paris

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk ZA tidak sepenuhnya benar. Kemungkinan besar ZA justru akan dikembalikan ke panti rehabilitasi sosial.

Mahfud menjelaskan, tuntutan seumur hidup hanya sebagai alternatif. Ia meminta kepada publik untuk tidak meributkan persoalan itu dan mempercayakan keputusan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Baca Juga:Minta Harun Masiku Menyerah, Tim Hukum PDIP: Jangan Ngendap Terus

Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]

"Jadi jangan didramatisir orang membela diri itu dituntut hukuman mati. Nanti kan alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana, malahan tidak dihukum penjara nanti malahan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini