Bakar Jasad Rosidah, Ali Bisa Bayar Utang dan Ajak Istri Foya-foya

Ali kemudian menggunakan hasil penjualan dari barang-barang pribadi korban untuk membayar utang dan mengajak istrinya berbelanja.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 Januari 2020 | 16:22 WIB
Bakar Jasad Rosidah, Ali Bisa Bayar Utang dan Ajak Istri Foya-foya
Ali Heri Sanjaya, tersangka kasus pembakaran terhadap perempuan bernama Rosidah di Banyuwangi, Jawa Timur. (Suara.com/Ahmad Suudi)

Dari hasil pemeriksaan Tim DVI Polda Jatim, mayat wanita gosong itu bernma Rosidah, warga Lingkungan Papring, Kelurahan / Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kontributor: Ahmad Su'udi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini