Ombudsman Jatim Cek ke Polisi soal Kasus Penghinaan Risma Cacat Hukum

Pasal penghinaan terhadap pejabat negara dihapus.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Februari 2020 | 10:25 WIB
Ombudsman Jatim Cek ke Polisi soal Kasus Penghinaan Risma Cacat Hukum
Wali Kota Risma ikut memadamkan api. (Twitter/@BanggaSurabaya

Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan dinilai cacat hukum. Dengan penahanan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil, telah terjadi pelangaran hukum tanpa dasar hukum.

"Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakani Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya," jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Sosok Zikria Dzatil, Emak-emak Penghina Wali Kota Risma di Mata Pak RW

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini