SuaraJatim.id - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengakui jika Wali Kota Tri Rismaharini melaporkan Zikria Dzatil bukan datang sendiri ke Polres, melainkan mengutus Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.
Namun Sandi mengatakan, Risma melapor atas nama pribadi dan menjadikan Ira sebagai kuasa secara pribadi, bukan selaku Kabag Hukum Pemkot Surabaya.
"Jadi, bu Wali Kota memberikan kuasa (ke Ira) untuk memberikan laporan ke tempat kami (Polrestabes). Jadi, kuasanya bu Risma itu bukan selaku wali kota, tetapi selaku pribadi, kepada Kabag Hukum yang juga selaku pribadi untuk menyerahkan laporan, karena Bu Risma masih ada kegiatan lainnya makanya meminta tolong kepada bu Ira selaku pribadi," terang Sandi, (7/2/2020).
Disinggung pengakuan Risma pada media yang mengakui jika dirinya sendiri yang melapor ke Polrestabes Surabaya? Sandi mengatakan jika yang melaporkan adalah Ira Tursilowati.
Baca Juga:Minta Ampun ke Wali Kota Risma, Kini Zikria Dzatil Menangis
"Dari awal yang melapor adalah bu Risma, tapi Kabag Hukum (Ira Tursilowati) selaku pribadi dimintai tolong sama bu Risma untuk memberikan pengaduannya kepada kami. Surat pengaduan dari bu Risma diberikan kepada kami melalui bu Ira yang kebetulan jabatannya selaku Kabag Hukum," ujarnya.
Awal kasus ini mencuat, Pemkot Surabaya secara resmi menerbitkan keterangan tertulis yang isinya menerangkan bahwa Risma telah melaporkan Zikria Dzatil melalui Kabag Hukum Pemkot Ira Tursilowati. Keterangan sama disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, kepada wartawan. Laporan masuk ke polisi pada Selasa, 21 Januari 2020.
Setelah adanya laporan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, dengan teradu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho terkait keabsahan menjadikan Kabag Hukum Pemkot Surabaya sebagai kuasa Risma melaporkan kasus tersebut. Risma akhirnya mengakui jika dirinyalah yang melapor sendiri ke Polres tanpa perantara.
Ombudsman RI perwakilan Jatim Agus Widiyarta mengatakan hal sama. Dia mengaku, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasatreskrim AKBP Sudamiran, Agus mengatakan bahwa empat pihak yang melaporkan Zikria, yaitu Risma sendiri dan dua LSM. Sedangkan pelapor atas nama Ira Tursilowati, Agus tidak diberi penjelasan untuk siapa dia melapor.
"Kalau kita melihat, memang ada pelapor itu adalah Kabag Hukum (Pemkot), tapi apakah mengkuasakan, saya tidak melihat, tidak ditunjukkan surat kuasanya," ujarnya.
Baca Juga:Dihina Monyet, Said Didu Minta Bantuan ke Wali Kota Risma
Zikria Dzatil ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas sangkaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Risma melalui akun Facebook. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Risma dan warga Surabaya. Risma juga sudah memberikan maaf, namun ogah mencabut laporan. Kepolisian sendiri menyampaikan tetap menyidik kasus tersebut kendati Risma selaku korban sudah memaafkan.
Kontributor : Achmad Ali